Bidang Sumber Daya dan Jaminan Kesehatan
Tugas Kepala Bidang Sumber Daya dan Jaminan Kesehatan
Bidang Sumber Daya dan jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyusunan
perumusan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sumber daya dan
jaminan kesehatan.
Fungsi Kepala Bidang Sumber Daya dan Jaminan Kesehatan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Sumber Daya dan Jaminan
Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana, alat kesehatan
dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia dan jaminan
kesehatan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana, alat kesehatan
dan PKRT serta sumber daya manusia dan jaminan kesehatan;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian,sarana, alat kesehatan dan
PKRT serta sumber daya manusia dan jaminan kesehatan; dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, sarana, alat kesehatan dan
PKRT serta sumber daya manusia dan jaminan kesehatan.
Bidang Sumber Daya dan Jaminan Kesehatan, terdiri dari :
a. Seksi Kefarmasian;
b. Seksi Sarana Alat Kesehatan dan PKRT; dan
c. Seksi Sumber Daya Manusia dan Jaminan Kesehatan.
Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional,bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang pelayanan kefarmasian.
Seksi sarana dan Alat Kesehatan dan PKRT
Seksi sarana dan Alat Kesehatan dan PKRT mempunyai tugas penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, alat kesehatan dan PKRT, termasuk pengolahan
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan sistim perencanaan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD).
Seksi Sumber Daya Manusia dan Jaminan Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia dan jaminan Kesehatan mempunyai tugas penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia dan jaminan kesehatan.
Sumber : Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar