Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan penyusunan
perumusan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit.
Fungsi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, wabah dan bencana, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, wabah dan bencana, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan
pengendalian penyakit menular, wabah dan bencana, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan
pengendalian penyakit menular,wabah dan bencana, pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari :
a. Seksi Surveilans dan imunisasi;
b. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Wabah dan Bencana; dan
c. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
Seksi Surveilans dan imunisasi
Seksi Surveilans dan imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang surveilans dan imunisasi.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, wabah dan bencana
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, wabah dan bencana mempunyai tugas
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit
menular, wabah dan bencana.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai
tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Sumber : Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar