Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan kebijakan,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat
Fungsi Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pelayanan Kesehatan
mempunyai fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer,
registrasi, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya,
serta pelayanan kesehatan tradisional dan khusus;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer,
registrasi, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya,
serta pelayanan kesehatan tradisional dan khusus;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, registrasi,
akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta
pelayanan kesehatan tradisional dan khusus ; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, registrasi,
akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan
kesehatan tradisional.
Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Registrasi dan Akreditas;
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Khusus.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Registrasi dan Akreditasi
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Registrasi dan Akreditasi mempunyai tugas penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer,
registrasi dan akreditasi.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta
peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan rujukan.
Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan khusus
Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan khusus mempunyai tugas penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan khusus.
Sumber : Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar