Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Kepala Bidang
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan kebijakan,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi Kepala Bidang
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Kesehatan
Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olahraga;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olahraga;
c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olah raga; dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
a. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
b. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan
olah raga.
Sumber : Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar